Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota disingkat RTRWK disebut juga sebagai Urban
Planning atau Urban Land use Plan, adalah dukumen rencana tata
ruang wilayah kota
yang dikukuhkan dengan Peraturan
Daerah.
Tujuan
penyusunan rencana tata ruang adalah:
· terselenggaranya pemanfaatan ruang
·
tercapainya pemanfaatan ruang yang
berkualitas
·
mewujudkan keterpaduan dalam penggunaaan
sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya
manusia
·
mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan
mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan
·
mewujudkan keseimbangan kepentingan
kesejahteraan dan keamanan
Tata
Kota DKI Jakarta:
Kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyebabkan ruang wilayah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta berfungsi sebagai ruang ibukota negara.
Terciptanya ruang wilayah menyediakan
Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan
bagian kawasan strategis
nasional, maka perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang dilaksanakan secara
terpadu dengan kawasan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,
Puncak, dan Cianjur
(Jabodetabekpunjur). Sebagaimana kota-kota besar lain di dunia menghadapi
tantangan global, khususnya pemanasanglobal (global warming) dan perubahan
iklim(climate change) yang membutuhkan aksi perubahan iklim (climate action),
baik aksi adaptasi maupun aksi mitigasi yang perlu dituangkan dalam penataan
ruang.
Jakarta berada dalam daerah
kotadelta (delta city)sehingga pengaruh utama tantangan dan kendala
daerahdeltamelalui pengelolaan tata air, analisa resiko bencana, dan perbaikan
ekosistem, harus menjadi
perhatian utama dalam penataan ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 habis masa
berlakunya pada tahun 2010, perlu menetapkan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2030. Maka berdasarkan hal tersebut
untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-2030.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) bercita-cita
ingin menjadikan tata kota Jakarta, berbeda dengan daerah maupun di negara
lain. Sehingga, Jakarta memiliki ciri khas sendiri dan membuat orang mengingat
Jakarta. "Yang penting saya titip pesan agar karakter tata kota Jakarta
kelihatan, dan berbeda dengan kota atau negara yang lain. Jenis tanamannya atau
karakternya juga berbeda, sehingga ada pembedaan yang jelas," kata Jokowi
saat meninjau kebun pengujian Dinas Pertamanan DKI di kebun bibit Ciganjur
Jakarta Selatan, Senin (14/1).
Mantan wali kota Solo ini akan
meminta masukan dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), untuk membuat tata kota
Jakarta. Hal ini bertujuan agar Jakarta memiliki karakter. "Saya ini masih
minta masukan dari IAI untuk landscape-nya Jakarta, agar karakternya muncul
betul. Bukan kajian saya lah, saya cuma nitip," katanya.
Persoalan anggaran, Jokowi mengaku
tidak ada persoalan. Sebab, Jokowi ingin bagian dinas atau bagian yang menanam,
dapat menghasilkan tumbuhan tahan lama. "Tidak ada masalah, anggaran tidak
ada masalah, bagian saya soal anggaran. Tapi ada bagian dinas atau bagian nanam
dan harus tumbuh, gak ada yang mati," jelasnya sembari tertawa ringan.
Jenis pohon yang akan ditanam
nantinya berbagai macam. sebab Jakarta dinilai Jokowirawan pohon tumbang.
Namun, dia mengatakan hal paling utama adalah tanaman produktif. "Kemarin
saya perintah beli mangga yang besar-besar juga produktif. Ada yang tanaman
estetika, ada tanaman yang cepat tumbuh, agar kelihatan cepat hijaunya. Ada
tanaman karakter tadi untuk memperkuat karakter kota. Tapi itu bukan bagian
saya, orang landscape yang pintar," terangnya.
Menurutnya, rencana tersebut
sepanjang diperuntukan untuk warga maka akan didukung oleh masyarakat dengan
sendirinya. Di taman pengujian Ciganjur, memiliki koleksi ribuan pohon dengan
berbagai jenis. Termasuk pohon berkarakter sebagai pelindung.
Dimana
tujuan penataan ruang Provinsi DKI Jakarta adalah untuk terciptanya ruang
wilayah yang menyediakan kualitas kehidupan kota yang produktif dan inovatif.
Selain itu juga demi terwujudnya pemanfaatan kawasan budi daya secara optimal
dalam rangka memenuhi kebutuhan 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu)
jiwa penduduk yang persebarannya diarahkan sebanyak 9,2% di Kota Administrasi
Jakarta Pusat, 18,6% di Kota Administrasi Jakarta Utara, 24,1% di Kota
Administrasi Jakarta Timur, 22,6% di Kota Administrasi Jakarta Selatan, 25,3%
di Kota Administrasi Jakarta Barat, 0,2.% di Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu serta meningkatkan produktivitas dan nilai tambah perkotaan. Untuk
rencana struktur ruang sendiri terdiri atas, sistem pusat kegiatan, sistem dan
jaringan transportasi, sistem prasarana sumber daya air dan sistem serta
jaringan utilitas perkotaan. Rencana struktur ruang Provinsi DKI Jakarta merupakan
perwujudan dan penjabaran dari rencana struktur ruang kawasan perkotaan
Jabodetabekpunjur. Mengenai mitigasi bencana yang meliputi pemanfaatan dan
pendayagunaan kawasan evakuasi bencana, pemanfaatan dan pengelolaan ruang pada
kawasan rawan banjir, serta pengembangan sistem peringatan dini juga diatur
dalam materi tersebut.